Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyampaikan sikap terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah.
Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan, PKS akan mengkaji lebih mendalam mengenai Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengungkapkan, Perpu sudah ditandatangani namun isi Perpu belum disampaikan oleh SBY. Pada prinsipnya SBY meminta persetujuan dan dukungan agar Perpu Pilkada diterbitkan.
“Kemudian Perpu keluar dengan istilah 10 perbaikan dan itu kontroversi. Kalau hanya itu, kan sudah ada di UU Pilkada. Itulah kawan-kawan kita di KIH dalam paripurna mendukung apapun usulan Demokrat. Namun waktu itu Demokrat WO,” kata Hidayat Nurwahid, dalam perbincangan bersama Radio Republik Indonesia, Selasa (9/12/2014).
Pada dasarnya, lanjut Hidayat, tidak ada perbaikan yang mendasar dari Perpu Pilkada karena didalam UU Pilkada telah diakomodir.
Hidayat Nurwahid mengatakan ada dua ayat penting di UU Pilkada apabila dilaksanakan dengan baik maka potensi korupsi dan suap dapat dicegah. Misal, di UU Pilkada disebutkan apabila terjadi money politik atau politik uang dan suap maka ada sanksi. Apabila praktek kotor itu dilakukan oleh kandidat maka akan diskualifikasi dalam keikutsertaanya pada pilkada, mengembalikan ke kas negara 10 kali lipat dari uang yang dia keluarkan dan dikenakan pasal pidana korupsi oleh KPK.
“Kalau anggota DPRD maka langsung dipecat, mengembalikan ke kas negara 10 kali lipat dari uang yang dia keluarkan dan dikenakan pasal pidana. Kalau parpol maka di hukum selama satu periode tidak boleh mencalonkan,” jelasnya.
UU Pilkada juga mencegah terjadinya konflik antar pendukung dan relawan. Kandidat harus bertanggung jawab atas konflik yang melibatkan antar pendukung.
“Kalau dulu kan lepas tangan. Perpu ini tidak lebih kuat dengan UU yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR,” tegasnya. Belum ada sikap resmi pula dari KMP. (rri.co.id)
11.58
Humas


