Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki, mengkritik cara kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus pengurusan impor daging
sapi di Kementerian Pertanian. Dia menyatakan KPK tidak jelas
menerapkan dakwaan trading in influence atau memperdagangkan pengaruh
terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasaan
Ishaaq.
"Kayaknya ada aktor yang hilang di situ. Ada makelarnya, ada politisi-politisinya. Tapi belum jelas siapa public offisial. Siapa pejabat publik yang punya kewenangan. Itu yang hilang," kata dia dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Hukum Kuningan bertajuk Catatan Kritis Kasus Suap Impor Daging Sapi, di Hotel JS Luansa, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2013).
Menurut Laica, bagaimana KPK bisa menggunakan unsur trading in influence, sementara penyidik-penyidiknya tidak mampu membuktikan dan menjerat siapa pejabat publik yang bertekuk lutut terhadap pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sehingga bagaimana bisa dikatakan trading in influence dan korupsi agar pejabat publik mempergunakan pengaruhnya yang nyata, tapi pejabat yang mana? Itu yang tidak ada," ujar Laica.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, turut mengungkapkan hal sama seperti Laica Marzuki. Dia menyatakan unsur trading in influence baru terpenuhi apabila memuat tiga syarat.
"Ada makelar, ada politisi, dan ada pejabat publik yang memperdagangkan pengaruhnya," kata Romli dalam acara diskusi tersebut.
Menurut Romli, dari ke tiga syarat tersebut sampai hari ini KPK tidak berhasil mengungkap aktor yang memperdagangkan pengaruhnya dalam kasus suap impor daging sapi. KPK berhasil mengungkap Ahmad Fathanah sebagai makelar, dan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai politikus. "Tapi belum jelas siapa publik officer. Itu yang hilang," ujarnya.
Romli menilai penggunaan unsur trading influence tidak tepat. "Saya melihat kasus impor sapi ini, kayaknya ada aktor yang hilang di situ.
Ada aktor yang berperan sebagaimana dimaksud dalam UU tipkor. Itu yang tidak ada," bebernya. (okezone)
"Kayaknya ada aktor yang hilang di situ. Ada makelarnya, ada politisi-politisinya. Tapi belum jelas siapa public offisial. Siapa pejabat publik yang punya kewenangan. Itu yang hilang," kata dia dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Hukum Kuningan bertajuk Catatan Kritis Kasus Suap Impor Daging Sapi, di Hotel JS Luansa, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2013).
Menurut Laica, bagaimana KPK bisa menggunakan unsur trading in influence, sementara penyidik-penyidiknya tidak mampu membuktikan dan menjerat siapa pejabat publik yang bertekuk lutut terhadap pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sehingga bagaimana bisa dikatakan trading in influence dan korupsi agar pejabat publik mempergunakan pengaruhnya yang nyata, tapi pejabat yang mana? Itu yang tidak ada," ujar Laica.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, turut mengungkapkan hal sama seperti Laica Marzuki. Dia menyatakan unsur trading in influence baru terpenuhi apabila memuat tiga syarat.
"Ada makelar, ada politisi, dan ada pejabat publik yang memperdagangkan pengaruhnya," kata Romli dalam acara diskusi tersebut.
Menurut Romli, dari ke tiga syarat tersebut sampai hari ini KPK tidak berhasil mengungkap aktor yang memperdagangkan pengaruhnya dalam kasus suap impor daging sapi. KPK berhasil mengungkap Ahmad Fathanah sebagai makelar, dan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai politikus. "Tapi belum jelas siapa publik officer. Itu yang hilang," ujarnya.
Romli menilai penggunaan unsur trading influence tidak tepat. "Saya melihat kasus impor sapi ini, kayaknya ada aktor yang hilang di situ.
Ada aktor yang berperan sebagaimana dimaksud dalam UU tipkor. Itu yang tidak ada," bebernya. (okezone)
17.07
Humas


