Menteri Pertanian Suswono
mengungkapkan peran Bunda Putri, julukan seorang perempuan yang
disebut-sebut punya hubungan dengan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan
Sejahtera Hilmi Aminuddin, anak Hilmi, Ridwan Hakim, Fathanah serta
Suswono sendiri.
"Saya pernah bertemu (dengan Bunda Putri) di
Kalimantan, dia pengusaha," kata Suswono saat bersaksi dalam sidang di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.
Suswono
menjadi saksi dalam sidang suap pengurusan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang mantan Presiden
PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Nama Bunda Putri sendiri mencuat dari rekaman yang pernah diputar dalam sidang terdakwa orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Pembicaraan
tersebut terjadi antara Luthfi Hasan, Bunda Putri, dan Ridwan Hakim
pada 28 Januari 2013 atau sehari sebelum penangkapan Fathanah oleh KPK.
Dalam pembicaraan diketahui bahwa Suswono pernah datang ke rumah Bunda
Putri di Pondok Indah dan Bunda Putri terkesan menjadi pembuat keputusan
dalam sejumlah urusan.
"Nama sebenarnya saya tidak tahu
persis, tapi dia memperkenalkan diri sebagai Bunda Putri dari Cilimus,
Kuningan, tapi saya tidak terlalu banyak berinteraksi," ungkap Suswono.
Hanya saja, Suswono mengakui bahwa ia pernah datang ke rumah Bunda Putri di Pondok Indah
"Apa isi pembicaraan Anda di rumah Bunda Putri ini?" tanya anggota majelis hakim Nawawi Pamolango.
"Saya
baru keluar kota dan saya butuh info yang cepat terkait ada seseorang
yang mengaku sebagai adiknya Wapres, adiknya Pak Boediono, berkenalan
dengan dirjen dan mau memperkenalkan perusahaan yang mau impor, setahu
saya, beliau (Bunda Putri) pernah membawa adik Pak Boediono itu di
Kalimantan, karena saya teringat dengan itu maka saya kejar untuk
memastikan apakah benar," cerita Suswono.
"Tidak pernah minta penjelasan dari Bunda untuk kebijakan?," tanya Nawawi.
"Tidak pernah," jawab Suswono.
Suswono
lalu menjelaskan bahwa Dirjen yang dimaksud adalah Dirjen Peternakan
Syukur Iwantoro, sedangkan nama adik Boediono itu adalah Tuti.
"Pembicaraan
saya dengan Bunda Putri itu orang yang ingin dikenalkan dengan Dirjen
Peternakan, namanya kalau tidak salah ibu Tuti, saya didiperkenalkan di
Pontianak, makanya saya perlu apakah benar orang ini atau bisa saja
mengaku-ngaku," jelas Suswono.
Namun Suswono mengaku bahwa
Ibu Tuti tersebut bukanlah pengusaha.
"Dia hanya memperkenalkan perusahaan yang ingin terlibat dalam soal itu, saya tahu dari laporan Dirjen," tambah Suswono.
Mendengar hal tersebut, Bunda Putri menurut Suswono terkejut.
"Kemudian
beliau mengatakan kaget, dan mengaku bertemu dan tidak tahu perusahaan
yang diperkenalkan ini seperti apa, katanya pelaku importir," ungkap
Suswono.
Hakim juga menanyakan mengenai orang yang bernama
Sengman alias Sengman Tjahja adalah pengusaha properti asal Palembang
yang disebut-sebut yang menjadi utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
ke PKS.
"Saya juga pernah bertemu Sengman, beliau yang datang ke rumah dinas saya," jelas Suswono.
Suswono mengaku bahwa Sengman memperkenalkan diri sebagai orang dekat Presiden.
"Waktu itu dia datang dan menceritakan perkenalannya dan sangat dekat dengan Pak SBY, itu saja," jelas Suswono.
Sengman juga bukan pengusaha importir daging.
"Saya
tidak tahu banyak aktivitas Sengman, dia pernah cerita sering di
Singapura, dia tidak terjun sendiri, tapi pernah menyampaikan ada
beberapa perusahaan yang terlibat kuota importasi dan saya mengatakan
ikuti saja aturan mainnya," tambah Suswono.
Seusai sidang Suswono mengatakan perusahaan yang dibawa oleh orang yang mengaku adik Boediono itu tidak ikut tender.
"Tidak pernah ajukan adik Boediono, kan biasa bawa-bawa nama tapi saya katakan tidak ada tindak lanjut," ungkap Suswono.
Dalam
perkara ini, Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan
pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU
No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan
ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya
pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun
2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara
maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Serta
pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana
pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003
tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga
merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
penjara dan Rp15 miliar.
20.58
Humas


